Terdakwa Korupsi Kapal Wisata Dairi Diduga 'Bermanuver', JPU: Rp1 pun Tidak Ada Terima

Sebarkan:


MEDAN | Terdakwa korupsi Rp359 juta terkait pengadaan Kapal Motor (KM) Wisata (seharusnya milik) Pemkab Dairi, Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam sidang lanjutan video conference (online) diduga kuat 'bermanuver' untuk mencari simpati majelis hakim, Senin petang (6/7/2020) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor  Medan.

Ketika majelis hakim diketuai Syafril Batubara menanyakan sampai sejauh mana peran terdakwa dalam perkara aquo, namun hampir seluruhnya dijawab seolah dirinya tidak pantas dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pesta Party mengaku tidak berdaya karena bertindak hanya atas perintah pimpinannya ketika itu Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi (dihukum 6 tahun penjara di tingkat kasasi, red).

Terdakwa yang sempat buron tersebut menambahkan, dirinya ketika itu baru 2 tahun menjadi PNS dan mendapat tugas dari kadis untuk mengawasi pengadaan barang (KM Wisata) proyek TA 2008 tersebut. 

Tugasnya hanya mencatat apa saja yang kurang dan melaporkannya kepada kadis. Bukan kepada rekanan pemenang tender CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Selanjutnya hakim ketua menyodok pertanyaan tentang tanda tangan terdakwa pada berita acara serah terima KM wisata yang seharusnya menjadi aset Pemkab Dairi dan hal itu juga dibantahnya. 

Dimintai Duit

Namun setahu bagaimana terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menyampaikan keberatan dan mengaku dimintai JPU Rp1 juta agar bisa mendapatkan turunan dakwaan. 

"Sampai sekarang saya belum menerima turunan dakwaannya Yang Mulia," katanya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara pada persidangan sebelumnya terungkap, oknum kadis dan staf dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PHO) serta Nora Butar-butar selaku rekanan telah bertanda tangan seolah KM Wisata Pamkab Dairi telah selesai dikerjakan.

Namun ketika kapal tersebut akan dibawa 10 Januari 2009 karena akan diresmikan  ternyata bukanlah kapal yang pernah ditunjukkan rekanan di Dermaga Ajibata, Parapat pada 10 Desember 2008.

Rp1 pun

Usai persidangan, JPU Anita Siagian saat ditanya awak media mengaku sangat menyesalkan tudingan tidak berdasar tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp1 pun dari terdakwa. Bahkan saya kemari (bersidang ke Pengadilan Tipikor Medan, red) nggak ada menggunakan uang negara," tegas penuntut umum berwajah jelita itu.

Anita yang beberapa kali ikut mendampingi seniornya, Dawin Sofian Gaja (pindah tugas, red) di persidangan menimpali bahwa turunan dakwaan terdakwa Pesta Party Simbolon telah diserahkan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa.

"Pak Dawin sudah memberikan turunan dakwaan itu kepada PH-nya," tegas Anita. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini