DIGEREBEK: Petugas Bea Cukai (BC) Wilayah Medan saat memasukkan miras ke mobil.
Ribuan botol miras berbagai merek luar negeri yang dikemas dalam puluhan kardus diangkut ke dalam dua unit mobil box Grand Max warna putih BK 8381 EI dan mobil Doble cabin plat merah BK 9977 H bea cukai yang sudah disiapkan.
Dua grosir yang digrebek yakni dari Toko Sures di Pasar III Jalan Hasanuddin dan Toko Ariahta di Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Pemilik grosir Sures tampak tak berkutik dan pasrah ketika petugas melangsir seluruh minuman keras tersebut ke dalam mobil oleh petugas. Begitu juga digrosir Ariahta.
Menurut petugas Bea Cukai Aan Nasution saat dimintai keterangan di lokasi menyebutkan kalau minuman yang diamankan memiliki cukai, namun izin jual yang tidak ada.
"Jumlahnya ribuan botol, berbagai merek minuman keras asal luar negeri. Minumannya ada cukainya, namun izin jualnya yang tidak ada, " pungkasnya.
Proses penyitaan ribuan botol miras tanpa izin edar oleh petugas Bea Cukai mengagetkan sejumlah warga Lubuk Pakam karena selama ini baru kali ini toko tersebut digerebek petugas.
Ribuan botol miras ini langsung diboyong petugas Bea Cukai Medan. (wan)