Residivis Kasus Penistaan Agama di Labuhanbatu Diamankan Polisi

Sebarkan:
LABUHANBATU | Kabupaten Labuhanbatu dihebohkan tentang beredarnya sebuah status akun di sosial media Facebook yang membuat gaduh ketentraman umat beragama tentang penistaan agama.

Untuk mengantisipasi keamanan dari pelaku, seseorang berinisial HG telah diamankan Polsek Kualuh Leidong.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Krisnat Napitupulu, Selasa (28/7/2020) menjelaskan bahwa pelaku akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, ormas Islam JBMI (Jamiyah Batak Muslim Indonesia) dan KUPAZ Indonesia melaporkan akun Facebook Hotdiana Gurning ke Polres Labuhanbatu atas postingannya yang membuat marah umat Islam, Senin (27/7/2020) malam.

Ustadz Sabbaruddin Pohan selaku Ketua JBMI mengatakan, pelaku adalah residivis yang pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2019 lalu.

"Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini lebih serius agar tidak ada lagi orang yang melakukan kesalahan yang sama di Labuhanbatu. Kami akan mengawal sampai selesai," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum KUPAZ Ustadz Tengku Alfan juga berharap kepolisian lebih tegas atas kasus ini.

"Kita ingin Labuhanbatu aman tentram dan tidak ada kasus SARA," katanya.

Melalui pesan singkat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. (Husin/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini