Polres Belawan Ringkus Polisi Gadungan

Sebarkan:
BELAWAN | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan ringkus polisi gadungan yang telah melakukan pemerasan dan penipuan.

Polisi gadungan yang diamankan adalah, bernama David Hendra, 38, warga Jalan Platina, Lingkungan XVI, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Minggu (12/7) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor Polisi LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020.

"Korbannya bernama Rani warga Pasar IX, Helvetia Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Pelaku sedikitnya sudah 15 kali beraksi, dari laporan yang kita terima, pelaku beraksi di seputaran Jalan Raya Marelan," kata Kadek.

Lanjutnya, perampokan dialami korban terjadi saat mengendarai sepeda motor melintas di Marelan. Pelaku mengaku polisi bertugas di Polda Sumut meminta surat kendaraan korban, kemudian pelaku marampas harta benda milik korban.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBM dan 1 buah jaket polisi," terangnya.

Terhadap kasus itu, pihaknya akan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke Polsek jajaran guna mengecek korban lainnya.

"Diimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dengan modus yang sama, agar untuk segera membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," tandasnya. (MU-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini