Pertambangan Batu Pecah PT AM Di STM Hulu Diduga Merusak Hutan Lindung

Sebarkan:

DELISERDANG | Aktivitas liar pertambangan PT Adiguna Makmur (AM) tak miliki izin kegiatan penambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumppak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara makin terkuak dan  malah diduga terkait perusakan hutan lindung .

Terkait perizinan hal ini disebutkan oleh  Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing, ketika ditemui wartawan  di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan K. H. Wahib Hasyim, Medan, Jumat (3/7/2020).

Rinto menegaskan bahwa PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan. "Dalam  rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada  tercatat PT Adiguna Makmur," ujar Rinto.

Dijelaskan Rinto, kalau dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.  

Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

"UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan  pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang," tambahnya.

Senada tidak adanya izin pertambangan PT Adiguna Makmur. Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, terang Kompol M Oktavianus Sitinjak SE, pihaknya sudah menurunkan personel  ke lokasi pertambangan PT Adiguna Makmur. 

"Kita mengumpulkan  data berupa mewawacara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai dilokasi. Bahkan mengambil dekomentasi foto bagian hutan lindung yang dirusak," katanya. 

Selanjutnya dijelaskan Kompol Oktavianus, pihaknya segera memangil Kepala Desa Gunung Manumppak B, manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta istansi terkait sebagai saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya  PT Adiguna Makmur sudah enam tahun melakukan aktifitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun 1, Desa Gunung Manumppak B Kecamatan STM Hulu.  mesin pemecah batu atau stone closer, dua unit alat berat  eksavator , 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk hilir mudik keluar masuk lokasi beraktivitas tanpa pernah tersentuh hukum, apalagi Satpol PP Deliserdang yang mestinya mengawasi aktivitas pelanggaran perda di Kabupaten Deliserdang. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini