Pembongkar Toko Diciduk Polsek Siantar Martoba

Sebarkan:
Tersangka pembongkar toko

PEMATANGSIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar meringkus salah seorang dari empat pelaku pencurian di toko Anda di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tersangka MS ,17, warga Jalan Medan Gang Cinta Dame Kelurahan Sumber Jaya Kota Pematangsiantar diringkus di rumahnya, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 19.30 wib. Sedangkan 3 pelaku lainnya berinisial TS, B dan RS masih diburon. Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, Kamis (9/7/2020) menerangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku tertangkap, yakni JS dan EN. 

"Kejadian itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2020 sekira pukul 04.00 Wib. Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Iptu Rusdi. 

Saat kejadian, para pelaku mengambil barang berupa televisi, laptop, kalung emas, handphone, sepeda motor Honda Beat, kalung ayunan dan lemari bufet.

"Pemilik toko mengalami kerugian ditaksasi sebesar Rp 45 juta, " ujar Kasubbag Humas.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, SH menambahkan tersangka diringkus sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 17 / III / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 30 Maret 2020, dengan pelapor Mardiana yang kita terima. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Kapolsek melalui selularnya. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini