TANJUNGBALAI | Akibat melakukan pencurian didalam sebuah gudang, Davi Andila alias David (35), warga Komplek TPO, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjung Balai, ditangkap polisi.
Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara pada Selasa (28/7/2020) di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Ratna Sembiring (52), warga Jalan Denai, Kota Tanjung Balai.
"Tersangka melakukan pencurian 1 buah Ballpress pada Rabu 22 Juli 2020 di Jalan DI Panjaitan, dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng dan masuk kedalam gudang," ujar Iptu Ahmad, Rabu (29/7/2020).
Kemudian, tersangka mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon lalu menariknya keluar dari seng yang dicongkel tersebut. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.8.000.000.
"Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan," pungkasnya. (Surya/Sdy)
Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara pada Selasa (28/7/2020) di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Ratna Sembiring (52), warga Jalan Denai, Kota Tanjung Balai.
"Tersangka melakukan pencurian 1 buah Ballpress pada Rabu 22 Juli 2020 di Jalan DI Panjaitan, dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng dan masuk kedalam gudang," ujar Iptu Ahmad, Rabu (29/7/2020).
Kemudian, tersangka mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon lalu menariknya keluar dari seng yang dicongkel tersebut. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.8.000.000.
"Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, petugas langsung melakukan penangkapan," pungkasnya. (Surya/Sdy)