Miliki Sabu, Rio Naibaho Nginap di Sel Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangma Rio Randa Naibaho. 

TANJUNGBALAI | Rio Randa Naibaho ,28, warga Jln. Embacang Lk.VII Kel. Pantai Burung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kab. Tanjungbalai, Sumatera Utara harus merasakan pengabnya sel Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, Rio saat diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dari kamar rumah di Jln. Husni Tamrin Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 21.30 wib memiliki satu paket sabu.

Selain sabu, juga turut diamankan barang bukti dua buah HP. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Husni Tamrin Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan menggunakan narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut diturunkan personil dipimpin Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Saat diamankan tersangka berdiri di kamar depan rumah dan satu bungkus plastik klip berisi sabu terletak di lantai kamar,” ujar AKBP Putu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari inisial IDM (DPO).

“Tersangka sudah kita tahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya. (surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini