Miliki Sabu, Ica Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai di Rumahnya

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu di Jalan Jenaha, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (27/7/2020) malam.

Tersangka M Nur Sharil alias Ica (44), warga Jalan Jinaha, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dia ditangkap petugas didalam rumahnya dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.

Selain itu, 15 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, 1 potong pipet, 1 kotak kaleng, uang tunai senilai Rp.585.000 dan 2 bal kecil plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Selasa (28/7/2020) menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang pria yang memiliki narkotika.

Berbekal informasi tersebut, kata AKP Zulfikar, petugas yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dikatakan AKP Zulfikar, saat ditangkap tersangka sedang berada di ruang tamu rumah miliknya, hingga ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di ruang kamar tersangka, dan kembali ditemukan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini