Lapas Rantauprapat.
Eri Wiharto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rantauprapat Kelas II A bingung menangani air limbah domestik yang dihasilkan dari Lapas, sehingga masyarakat setempat merasakan dampak buruk dari limbah tersebut.
Terkait berita sebelumnya, masyarakat mengeluh terhadap air limbah yang diduga berasal dari lapas tersebut.
Wartawan metro-online.co yang konfirmasi kepada pihak Lapas, Krisman selaku Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) membenarkan hal itu, bahwa air itu berasal dari lapas.
“Saya bingung air limbah mana yang dimaksud, rupanya air paret itu ya mas. Jadi semenjak awal Lapas ini didirikan pembuangan air limbah itu sudah ada , dan kita tidak punyak hak untuk mengelola air limbah itu. Jadi kalau air itu sudah melewati tapal batas kita, kita gak bisa mengurusi air itu entah tanah siapa, karena sudah masuk ke parit umum. Jadi kalau untuk kotoran mereka kita ada septi tank. Cum air yang mengalir itu adalah sisa mandi mereka (orang lapas), ” ujarnya.
Beranjak pada berita sebelumnya, masyarakat memberikan keterangan bahwa tidak melihat adanya paret umum atau saluran air limbah yang dialirkan dari Lapas yang dimaksud Kepala KPLP tersebut di atas.
Krisman juga mengaku bahwa air limbah yang dihasilkan dari lapas bukanlah air limbah yang berbahaya, hanya air limbah biasa saja yang sama seperti air limbah yang dihasilkan dari rumah tangga (domestik).
Dan dia juga menambahkan bahwa air limbah yang sudah keluar dari tapal batas lapas bukan tanggung jawab lapas, karena sudah menyangkut tanah masyarakat.
“Karena kita tidak membuang kotoran langsung ke situ, cuma air sisa mandi. Kalau disini air mandi bang, mana air pabrik. Paling sabun mandi, gak ada pabriklah intinya di sini. Diluar tapal batas kita, kita gak berhak, nanti kita dituntut orang, jadi kemana kami membuangnya? Karena sejak awal lapas ini berdiri sudah begitu adanya, ” belanya.
Saat ditanyakan tanggapan atau solusi perbaikan aliran air limbah tersebut dan mengakibatkan masyarakat mengeluh karena bau, banyak nyamuk dan kotor, ia menyatakan harus lapor terlebih dahulu ke Kanwil, karena pihak Lapas tidak berhak merubah dan mengalih fungsikan sesuatu itu tanpa izin dari Kanwil.
Ia akan menyampaikan ke pimpinan lapas terkait keluhan masyarakat setempat.
Saat dimintai keterangan dari masyarakat setempat, Asrul Lubis menjelaskan bahwa mereka pernah melakukan demo di depan Lapas lima tahun yang silam.
Akan tetapi pihak lapas tetap tidak memberikan penanggulangan keluhan masyarakat tersebut. (alfin)