Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 25 Kasus Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan:

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paluta
Kamis (23/7/2020)

PALUTA丨Kejaksaan Negeri Padang lawas utara (Kejari Paluta) musnahkan barang bukti (BB) dari 25 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckraht),Kamis (23/7/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan serta turut di hadiri Kabag Ren Polres Tapanuli Selatan  (Tapsel) Kompol J.W. Sijabat mewakili Kapolres Tapsel,Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng Priyono  Siregar,Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar,Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad,Camat Padang Bolak Hilaluddin Daulay,Kabid P2p Pada Dinas Kesehatan dr Afrida, Lapas Gunung tua Juan Carlos,Tokoh Masyarakat (Tomas) dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan dalam sambutannya di awal acara menyampaikan, barang bukti dari beberapa kasus yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum.

"Barang bukti yang dimusnahan  ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap  serta merupakan upaya kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum di Kabupaten Paluta"Papar Kepala Kejari Andri Kurniawan.

Sementara itu,Tomas H.Awaluddin Harahap dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kejari Paluta terkait penegakan hukum di Kabupaten Paluta yang katanya semakin hari  terus menunjukkan kinerja yang lebih baik.

"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti bahwa Kejari Paluta telah bekerja dengan baik.Atas nama tokoh masyarakat kami mengapresiasi dan turut mendukung kinerja Kejari  kedepannya dalam upaya penegakan hukum di Paluta"Kata H Awaluddin.

Kemudian,Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti jenis narkotika.

Terpisah,Kasi barang bukti  pada Kejari Paluta Ferry M Julianto Sitanggang dikonfirmasi mengatakan,Barang bukti yang dimunsnakan tersebut dari 25 kasus yang di tangani Kejari Paluta dan telah memiliki putusan hukum tetap sejak januari tahun 2019 hingga februari 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni,Satu unit handphone warna putih,Satu buah kunci ukuran besar,Satu mesin cinsaw kayu,Dua mesin jackpot,Buku judi tapsir mimpi joyo boyo.

Kemudian,Barang bukti Narkoba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat 55,61 gram dalam 25 perkara,Namun 4 perkara diantaranya Narkoba jenis ganja dengan jumlah berat 2,2 gram dan barang bukti lainnya.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini