Kejari Labuhanbatu Geledah Dua Kantor Desa Sekaligus

Sebarkan:
GELEDAH: Tim Kejari saat menggeledah dua kantor desa. 

LABUHANBATU | Menepati janjinya, Kamis (30/7/2020) Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeladahan di dua tempat.

Kedua tempat tersebut Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019 dan di Kantor Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit TA. 2016 s/d 2019," ujar Kajari Kumaidi SH.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan, yang penggeledahan pertama dilaksanakan sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe dan selanjutnya penggeledahan kedua sekira pukul 15.00 Wib di Kantor Kepala Desa Halimbe.

Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan kasus tersebut. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Perkebunan Halimbe dan Desa Bulungihit ini adalah hasil pengembangan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penyelidikan secara umum pada bulan Juni 2020 dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 untuk penyidikan pada Desa Bulungihit yang diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 900 juta dalam pengeloaan APBDes Bulungihit TA. 2016 s/d 2019.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 untuk penyidikan pada Desa Perkebunan Halimbe yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 500 juta.

Dalam pandemik ini penggeledahan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Kita tetap memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan," tutup kumaedi. (husin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini