Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mendagi.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Yemi Mendagi ketika menjawab konfirmasi wartawan terkait aktivitas penambangan liar di sungai Lau Singkam yang dilakukan oleh pengusaha tambang batu PT Adiguna Makmur bekerjasama dengan pemerintahan Desa Gunung Manupak B. Senin (20/7/2020).
"Terimakasih dan akan kami perintahkan Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. Dan apabila nanti ada pidananya akan kami proses. Terimakasih," tegas Yemi Mendagi.
Sementara Ketua Pujakesuma Kabupaten Deli Serdang Legito menanggapi bahwa dalam setiap aktivitas penambangan liar di bataran sungai atau DAS pasti mengakibatkan kerusakan pada alam dan ekositem sekitarnya.
Oleh sebab itu, ia sangat mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap gembong pelaku perusakan lingkungan yang terjadi di DAS Lau Singkam Desa Gunung Manupak B tersebut.
"Tidak ada alasan bagi pelaku yang melakukan penambang di DAS Lau Singkam itu. Intinya setiap ada Penambangan pasti terjadi kerusakan lingkungan. Untuk itu Polisi tidak perlu lagi menunggu adanya delik aduan dari masyarakat karena itu menyangkut dengan lingkungan hidup," tegas Legito saat ditemui wartawan di kantornya, di Tanjung Morawa, Senin (20/7/2020).
Lanjutnya, siapapun pelaku yang ikut terlibat dalam aktivitas penambangan batu di Lau Singkap itu harus ditindak sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan batu itu kata Legito, tidak hanya berimbas pada warga setempat, namun juga bagi warga di sepanjang aliran sungai itu.
"Kapan saja kita bisa terkena banjir bandang akibat kerusakan sungai dibagian hulu itu, " terang Legito.
Sebelumnya juga sorotan datang dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta aparat kepolisian membongkar gembong mafia pelaku perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lau Singkam, Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
JPKP mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar MSi segara menangkap oknum bos tambang dari PT Adiguna Makmur (AM) berserta kepala Desa Gunung Manupak B Jonmedi Saragih yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan batu secara ilegal di DAS Lau Singkam.
"Polisi harus mengungkap dan menangkap pelaku perusakan lingkungan di DAS Sungai Lau Singkam ini," tegas Pujian Tarigan saat berada di lokasi bekas tambang itu kemaren. (jassa)