Kabur ke Labuhanbatu, Pelaku Pencemaran Nama Baik Kades di Langkat Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT | Dua bulan dilaporkan salah satu kepala desa di Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat, akhirnya Feri Syahputra (34), warga Batang Sarangan Langkat ditangkap Polres Langkat, Kamis (30/7/2020) di Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra mengatakan, tersangka ditangkap berawal saat dirinya melakukan tindak pidana UU ITE.

Tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Senin 25 Mei 2020 di Dusun Puji dadi, Desa Sei bamaban, Kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terang AKP Teuku Fathir Mustafa.

Dia menjelaskan, tersangka membuat video dan menyebarkan ke media sosial yang menyebutkan kata caci maki dan ditujukan kepada seluruh kades Kecamatan Batang Serangan.

Akibat postingan yang dibuat tersangka tersebut menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian ataupun penghinaan terhadap seluruh Kepala Desa di Kecamatan Batang Serangan secara umum.

Atas perbuatannya, pelapor yakni Kepala Desa Sei Bamaban membuat pengaduan ke Polres Langkat.

Selama berstatus buronan, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Langkat untuk diproses," ungkap AKP Teuku Fathir. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini