JPKP Minta Polisi Tangkap Perusak DAS Sungai STM Hulu

Sebarkan:
Puluhan Mobil Tronton bermuatan batu pecah saat keluar dari lokasi PT AM. 

DELISERDANG | Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta aparat kepolisian khususnya Polresta Deliserdang dan Polda Sumut membongkar gembong mafia perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lau Singkam di Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

JPKP mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mendagi S.IK dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin M.SI segera menangkap oknum pengusaha dari PT Adiguna Makmur (AM) beserta kepala Desa Gunung Manupak B Jonmedi Abraham Saragih yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan batu pecah secara ilegal di DAS Lau Singkam.

Wakil Ketua JPKP DPD Deliserdang saat melakukan investigasi di lokasi Kau Singkam. 

JPKP sebagai relawan terstruktur dibawah binaan Joko Widodo dan Jendral Purnawirawan Moeldoko sangat menyesalkan perusakan lingkungan yang dilakukan oknum oknum tersebut.

Hal ini dikatakan ketua JPKP DPD Deli Serdang Haris Harahap S.Kom melalui Wakil Ketua Pujian Tarigan saat melakukan Investigasi kelokasi Sungai Singkam Jumat (17/7/2020).

"Polisi harus memgungkap dan menangkap siapa saja pelaku yang ikut serta melakukan perusakan lingkungan di DAS sungai Lau Singkam ini," ungkap Pujian Tarigan.

Ditegaskan Pujian, tindakan yang dilakukan terhadap pengusaha penambangan itu tidak bisa sebatas penghentian kegiatan saja, namun Polisi harus menindak pengusaha serta oknum oknum siapa saja yang terlibat didalamnya.

Bos tambang dari PT AM dan Kepala Desa Gunung Manupak B, Kata Pujian harus bertanggungjawab terhadap dalang kerusakan di DAS Lau Singkam yang timbul akibat penambangan batu secara ilegal tersebut.

Lanjutnya, suatu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup dapat dikenakan Sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta,” sebutnya.

Bos tambang dari PT AM bersama pemerintahan Desa Gunung Manupak B diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan batu di bataran sungai Lau Singkam, yang telah berlangsung sejakn Dua tahun lalu.

Informasi dihimpun media ini di lapangan, mengatakan bahwa Kades Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih diduga menerima uang Rp 5 juta setiap bulan pada setiap PT.

Sedangkan jumlah pengusaha Galian C yang ada di Desa Gunung Manupak B ada berjumlah tiga PT. Yakni PT Adi Guna Makamur ,PT Aceh Lestari dan PT Skai. Sedangkan pembagian yakni Rp 3.000.000,- untuk masyarakat dan sisanya yakni Rp 2.000.000. /PT untuk pemerintah desa.

"Kontribusi yang diterima pemerintahan Desa Gunung Manupak B sebesar 5000.000 /PT. Namun yang melakukan penggalian hingga ke DAS Lau Singkam hanya PT AM"kata Selamat Sinaga warga setempat. (jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini