Hakim PA Lubuk Pakam Positif Covid-19, Aktifitas Kantor Dihentikan Sementara

Sebarkan:

Deliserdang | Terkait seorang hakim wanita Kantor Pengadilan Agama Kelas I Lubuk Pakam terpapar virus Covid-19, untuk sepekan layanan kantor pengadilan ditutup dan para pegawai diliburkan hingga tiga Agustus 2020 nanti.

Ramli seorang petugas keamanan kantor pengadilan agama Kelas I Lubuk Pakam saat ditemui wartawan Senin (27/07/2020) sore tadi mengatakan, mulai hari ini layanan diliburkan dan para pegawai juga dipulangkan.

"Pelayanan ditutup hingga  Senin 3 Agustus, Minggu depan karena perintah pimpinan terkait steril area, memang info kami dapat ada pegawai yang terpapar virus Covid-19," pungkasnya.

Sementara untuk area kantor sudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dan tim Gugus tugas Covid-19.


Sementara itu, informasi dikumpulkan kalau Hakim wanita yang terpapar virus Covid-19 saat ini menjalani perawatan dan ia memang disebut sebut ada penyakit bawaan yaitu Diabetes. (Wan/Hen)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini