Gangguan Teknis, Disdukcapil Asahan Minta Maaf

Sebarkan:
ASAHAN | Dalam peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi dan/atau jemput bola,dan menindaklanjuti program #Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA),serta program tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Desa/Kelurahan.

Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan dikarenakan adanya gangguan teknis khususnya dalam percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) dan masih dalam proses perbaikan.

Dalam hal ini, Supriyanto juga menyampaikan agar masyarakat dapat memahami dan memaklumi dan berjanji akan segera memperbaiki gangguan teknis percetakan KTP-EL tersebut.

"Untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, Akte Perkawinan (Non Muslim), Akte Perceraian (Non Muslim), Akte Kematian, dan Surat Pindah tetap berjalan seperti biasanya," tegas Supriyanto.

Di masa wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Kadisdukcapil Asahan Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan layanan kepengurusan administrasi/dokumen kependudukan melalui via WhatsApp.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Mengakhiri penyampaiannya Supriyanto mengatakan bahwa dalam memutus wabah pandemi Covid-19 merupakan tugas kita bersama.

"Semoga wabah pandemi Covid-19 sirna dari permukaan bumi, agar aktivitas dapat berjalan seperti biasanya," ujarnya. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini