LANGKAT | Dua orang pelaku Pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi Kamis (16/7/2020) di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan polisi.
Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Purwanto (30), warga Dusun IV, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat dan Sabri (35) warga Dusun V, Desa Pantai Gemi, Kabupaten Langkat.
Kanit Pidana umum (Pidum) Polres Langkat Iptu Bram Candra menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban yakni Afri Juwana (25), warga Perumnas Putri Deli Markisa V, Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Korban datang membuat pengaduan bahwa dirinya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2710 PAG dan 1 unit motor penggerak pintu air primer.
Awalnya, korban dihubungi oleh saksi yakni Alamsyah yang mengatakan bahwa 1 unit motor penggerak pintu air primer dan 2 unit kotrek pintu stop log milik Kementerian PUPR wilayah Balai Sungai Sumatera telah hilang.
"Mendapat informasi tersebut korban dan pengawas tanggul penutup dan saksi lain Hermansyah langsung menuju lokasi," ujar Iptu Bram, Minggu (26/7/2020).
Sesampainya di lokasi, ternyata benar bahwa alat-alat tersebut hilang. Akibatnya Kementerian PUPR wilayah Balai Sungai Sumatera mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 25 Juli 2029 saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang mirip dinamo mengarah menuju jalan besar Secanggang.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Pidum. (Lkt-1/Sdy)
Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Purwanto (30), warga Dusun IV, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat dan Sabri (35) warga Dusun V, Desa Pantai Gemi, Kabupaten Langkat.
Kanit Pidana umum (Pidum) Polres Langkat Iptu Bram Candra menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban yakni Afri Juwana (25), warga Perumnas Putri Deli Markisa V, Kelurahan Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Korban datang membuat pengaduan bahwa dirinya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2710 PAG dan 1 unit motor penggerak pintu air primer.
Awalnya, korban dihubungi oleh saksi yakni Alamsyah yang mengatakan bahwa 1 unit motor penggerak pintu air primer dan 2 unit kotrek pintu stop log milik Kementerian PUPR wilayah Balai Sungai Sumatera telah hilang.
"Mendapat informasi tersebut korban dan pengawas tanggul penutup dan saksi lain Hermansyah langsung menuju lokasi," ujar Iptu Bram, Minggu (26/7/2020).
Sesampainya di lokasi, ternyata benar bahwa alat-alat tersebut hilang. Akibatnya Kementerian PUPR wilayah Balai Sungai Sumatera mengalami kerugian sebesar 36 juta rupiah.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 25 Juli 2029 saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang mirip dinamo mengarah menuju jalan besar Secanggang.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit Pidum. (Lkt-1/Sdy)