Dua pelaku jambret yang diamankan.
Keduanya diduga telah melakukan aksi penjambretan di 12 tempat berbeda di Kota Rantau Prapat.
Keduanya ditangkap pada Jumat (26/6/2020), setelah adanya laporan masyarakat tentang penjambretan di tempat yang berbeda.
"Kita langsung respon dan menangkap dua pelaku pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas Kanit Resum Iptu H Naibaho SH yang langsung memimpin penangkapan tersebut.
Kasat Raskrim AKP Parikhesit yang dikonfirmasi Jumat (3/7/2020) mengatakan, pelaku beraksi pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman di depan gedung Juang Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan cara menyalip sepeda motor korban yang sedang melintas.
Pelaku mengambil satu buah handphone yang diletakkan di dashboard motor korban dengan membawa korban ke tempat sepi.
"Tim kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa plat dan uang sebesar Rp 700 ribu hasil dari penjualan Hp tersebut," tambah AKP Parikhesit.
Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. (husin)