DPRD Deliserdang Minta Hentikan, Faktanya Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Kualanamu Tetap Berlanjut

Sebarkan:
DELISERDANG | Meski sudah dua kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 3 DPRD Deliserdang dengan mengundang pengusaha, PTPN II dan instansi terkait, namun pembangunan ruko tanpa IMB di Kualanamu tetap berlanjut.

Kesimpulan dalam RDP tersebut adalah menghentikan kegiatan pembangunan belasan ruko sebelum memiliki IMB di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini tidak dihiraukan oleh pengusaha pembangunan ruko tersebut karena hingga kini pengerjaan masih terus dilakukan.

Dari pantauan Metro-online.co di lokasi, Rabu (29/7/2020), sejumlah pekerja pembangunan masih melakukan aktivitas mereka dan di lokasi juga tidak ada segel yang dipasang oleh petugas Satpol PP Deliserdang seperti yang diperintahkan oleh Komisi 3 DPRD Deliserdang.

Hasil kesimpulan dari RDP Komisi 3 DPRD Deliserdang ini nampaknya memang benar dipandang sebelah mata oleh pengusaha pemilik bangunan ruko tanpa IMB.

Begitu juga petugas Satpol PP Kabupaten Deliserdang juga tidak melaksanakan tindakan menghentikan kegiatan pembangunan, meski sudah diperintahkan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat ada hubungan apa antara pengusaha dengan Satpol PP Kabupaten Deliserdang dan wakil rakyat, hingga tidak digubris.

Warga setempat Samsul, mengatakan bahwa pembangunan tetap saja berjalan setiap hari, tidak pernah ada petugas Satpol PP yang melarang.

Menurutnya, lahan HGU perkebunan PTPN II di daerah itu sudah dikuasai oleh pengusaha berduit hingga masyarakat sudah tidak percaya penegakan hukum atau aturan lainnya.

"Lihat saja didepan mata secara terang-terangan belasan bangunan ruko dan ratusan meter tembok setinggi tiga meter berdiri. Semua tau lahan tersebut diatas tanah negara, tapi kalau orang berduit melanggar aturan aman-aman saja, tapi coba masyarakat biasa seperti kami yang menggarap lahan PTPN II tersebut cepat kali kami ditangkap dan dipenjarakan," ujarnya.

Sebelumnya, sudah dua kali RDP dilakukan Komisi 3 DPRD Deliserdang dengan mengundang pengusaha bangunan ruko, Satpot PP Deliserdang, Dinas Perizinan, Pihak PTPN II dan pihak terkait lainnya.

Kesimpulan dalam RDP sudah dituangkan dalam rekomendasi yang menekankan bahwa bangunan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, dikarenakan tidak berijin harus dibongkar. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini