Dikibusi Warga, Udin Tanjung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:

TANJUNGBALAI | Berbekal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis shabu, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 14.30 wib di Jalan Garuda, Link II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Disebutkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Minggu (5/7/2020), tersangka Saparuddin Tanjung alias Udin (44) warga Jalan Garuda, Link. II, Kel. Beting Kuala Kapuas Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ditangkap personil saat sedang duduk di dalam rumahnya.

Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari penangkapan tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,75 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 gram, uang tunai Rp. 840.000,-, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 2 bungkus Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong dan 1 buah dompet warna putih.

Lanjut AKP Zulfikar SH, keberhasilan penangkapan tersangka Sapar, tak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Garuda Lk II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepat nya di dalam sebuah rumah sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut  Kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.

Saat akan diamankan tersangka sedang duduk di dalam sebuah kamar dan di hadapannya ada ditemukan sebungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih, diduga Narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

AKP Zulfikar SH menambahkan, pihaknya berharap kerja sama seluruh stakeholder, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk membantu memberantas peredaran gelap Narkoba serta membuat efek jera kepada para pelaku, kurir dan bandar nya.(surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini