TANJUNGBALAI | Berbekal informasi dari masyarakat yang
layak dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil
mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis shabu, Sabtu (4/7/2020) sekitar
pukul 14.30 wib di Jalan Garuda, Link II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk
Nibung, Kota Tanjungbalai.
Disebutkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira
SIK MH yang didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res
Narkoba AKP Zulfikar SH, Minggu (5/7/2020), tersangka Saparuddin Tanjung alias
Udin (44) warga Jalan Garuda, Link. II, Kel. Beting Kuala Kapuas Kec. Teluk
Nibung Kota Tanjungbalai, ditangkap personil saat sedang duduk di dalam
rumahnya.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari penangkapan tersebut Team
Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa
1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu
dengan berat kotor 64,75 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 gram, uang tunai Rp. 840.000,-, 1
unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 2 bungkus
Ball Pack plastik kecil klip transparan kosong dan 1 buah dompet warna putih.
Lanjut AKP Zulfikar SH, keberhasilan penangkapan
tersangka Sapar, tak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat yang layak
dipercaya, mengatakan bahwa di jln. Garuda Lk II Kel. Beting Kuala Kapias Kec.
Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepat nya di dalam sebuah rumah sering terjadi
tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut Kata AKP Zulfikar SH lagi, Team Opsnal Unit 2
Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan dan
pengembangan dilapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka
personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan
di rumah tersebut.
Saat akan diamankan tersangka sedang duduk di dalam
sebuah kamar dan di hadapannya ada ditemukan sebungkus plastik transparan yang
berisikan serbuk kristal putih, diduga Narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melakukan menginterogasi dan tersangka menerangkan
bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang
bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs
pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman
paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Zulfikar SH menambahkan, pihaknya berharap kerja sama
seluruh stakeholder, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai
untuk membantu memberantas peredaran gelap Narkoba serta membuat efek jera
kepada para pelaku, kurir dan bandar nya.(surya)