Dikibusi Mau Transaksi, Ahmad Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Sebarkan:
Dikibusi Mau Transaksi, Ahmad Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | Ahmad Haris alias Cek Mat (41) nelayan yang tinggal di Jalan Pokok Sono, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari jalan Listrik Link. III, Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/7) sekitar pukul 18.30 Wib.

"Benar telah mengamankan personil 1 (satu) orang tersangka kasus narkotika jenis Shabu dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru dan 1 (satu) lembar kertas putih,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH.

Dikatakannya, keberhasilan penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di jln. Listrik Link II Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal laporan tersebut, team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja, melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TERSANGKA langsung membuang 1 (satu) buah bungkusan kertas putih dari tangan kanannya, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

"Personil melakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 AYAT (1) dari UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotoka dengan ancaman singkat 5 Thn daan paling lama 12 tahun,” pungkaanya.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini