Diduga Mainkan Bansos, Lurah Pancuran Bambu Dicopot

Sebarkan:
COPOT: Wali Kota Sibolga, H. M. Syarfi Hutauruk Didampingi Sekda, M. Yusuf Batubara, Kepala BKD Amarullah Gultom dan Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Situmeang saat nenggelar konferensi pers di Ruang Sekda. 

SIBOLGA | Oknum Kepala Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial SW resmi dicopot dari jabatannya.

Hal ini disampaikan langsung oWali Kota Sibolga, M. Syarfi Hutauruk dalam konferensi pers di Ruang Sekda, Jum'at (3/7/2020).

Dijelaskan Syarfi, pencopotan SW sendiri terkait dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan atas dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.
Syarfi menyesalkan sikap oknum Lurah tersebut yang menurutnya telah mencoreng marwah dan wibawa Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga. Pasalnya, apa yang dilakukan SW bertentangan dengan komitmen Pemko Sibolga dan Gugus Tugas dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Sibolga.

Sebagai kepala daerah, Syarfi kerap menegaskan agar tidak bermain-main dengan bansos Covid-19. Namun realitanya, oknum Lurah tersebut telah menyimpang dari yang seharusnya.

"Ini merupakan perbuatan tercela dan sangat mencoreng marwah pemerintah," tegasnya.

Untuk memastikan bahwa dugaan penyelewengan bansos Covid-19 tersebut adalah ulah oknum dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, maka yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

"Terhitung hari ini (Jum'at 3/7), Lurah Pancuran Bambu saya copot dari jabatannya dan untuk sementara tugas-tugas kelurahan dijalankan oleh Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Situmeang sebagai pelaksana tugas," terangnya.

Bukan hanya Lurah, kata Syarfi, setiap oknum yang diduga terlibat didalam penyalahgunaan bansos tersebut juga akan dicopot dari jabatannya.

"Semua yang terlibat akan kita copot, baik staf kelurahan maupun kepala lingkungan," tegasnya.

"Untuk itu saya meminta kepada camat Sambas selaku pelaksana tugas lurah Pancuran Bambu agar bekerja dengan baik, taat azas dan aturan serta benahi semua yang tidak tepat," sambungnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga, Amarullah Gultom mengatakan, pencopotan oknum lurah berinisial SW tersebut berdasarkan rapat pembinaan kepegawaian (Binap) dan surat keputusan Wali Kota Sibolga nomor 880/240/Tahun 2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang pemberhentian ASN dari jabatan pengawas sebagai lurah dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga.

Posisi Lurah Pancuran Bambu sementara waktu dijabat  Camat Sibolga Sambas, Syamsir Alamsyah Sihotang berdasarkan SPT Walikota Sibolga Nomor 820/1114/ BKD tertanggal 3 Juli 2020.

Amar menerangkan pencopotan jabatan kepada ASN merupakan bentuk sanksi hukuman disiplin yang berat dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya.

Selain itu Amar juga mengatakan pencopotan lurah berinisial SW tersebut adalah untuk kebaikan yang bersangkutan agar dapat fokus terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya. 


Pencopotan yang bersangkutan juga untuk memastikan bahwa layanan masyarakat dipemerintahan tingkat kelurahan tidak terganggu.

"Tugas-tugas di Kelurahan itu sangat banyak khususnya di tengah percepatan penanganan Covid-19 saat ini. Dan tentunya jangan sampai jalannya pemerintahan di kelurahan dalam melayani masyarakat menjadi terganggu akibat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan SW. Penunjukan Plt Lurah ini untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya." pungkasnya.
(Andes)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini