Dibakar Api Cemburu, Pria Uzur Bunuh Wanita Tua

Sebarkan:
CEMBURU: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing SIK MH dan Kanit Pidum AKP RIcky Pripurna Atmaja saat memaparkan penangkapan pelaku pembunuhan. 


MEDAN | Personel Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pembunuh Painem ,55, yang tewas bersimbah darah di Bungalow Rama di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Pembunuhan dilatar belakangi terbakar api cemburu.

Tersangka Selamet (60) warga Jalan Sutomo, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini diringkus pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu diringkus lima jam kemudian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi kepada wartawan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan pada Kamis (9/7/2020) mengatakan, Selamet kesal dan sakit hati karena hampir seminggu sekali melihat Darwin mendatangi korban baik siang ataupun malam berduaan. 

“Pada saat itu pelaku sedang duduk di teras depan rumah sebelah kanan rumah korban. Kemudian Darwin datang ke rumah korban dan dibukakan pintu oleh korban, dan korban menyuruh Darwin cepat masuk lalu korban menutup pintu rumahnya,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing SIK MH dan Kanit Pidum AKP RIcky Pripurna Atmaja. 

Korban tergeletak di lantai. 

Setelah menunggu sekira 15 menit pelaku pun mengintip dari jendela rumah korban dan mendengar suara berisik kemudian tersangka menaruh curiga korban dan Darwin sedang melakukan hubungan intim.

Karena mendengar hal tersebut pelaku merasa cemburu, sehingga mengotak-atik jendela kamar korban sebelah kanan tempat pelaku sambil nengatakan kepada korban “Tiap hari mel..nte aja kerja mu” dan dijawab korban dari dalam rumah “Apa urusanmu,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Lalu, korban dan Darwin keluar rumah mengejar pelaku dan ia pun lari bersembunyi di sekitar lokasi. Tak lama korban kembali ke luar rumah memanggil anak dan menantunya.

Saat itu anak dan menantu korban mencari pelaku akan tetapi pelaku tidak ditemukan. Korban kembali masuk ke dalam rumahnya, kemudian Darwin pulang dan meninggalkan korban sendiri di dalam rumah.

Tak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban, korban pun membukan pintu rumahnya dan pelaku masuk ke dalam rumah.

“Korban mengatakan kepada pelaku ngapain kau kemari, aku gak mau lagi sama mu, aku enggak sudi lagi melihat mu lagi,” jelas Kapolrestabes Medan.

Kesal mendengar ucapan korban, pelaku marah dan langsung memiting serta mencekik korban. Korban sempat menjerit minta tolong lantas tangan kiri pelaku menutup mulut korban. Korban sempat menggigit jempol kiri tangan pelaku. 

Namun pelaku berhasil melepaskan gigitan korban dan kembali menutup mulut korban dengan tangan kirinya sampai 15 menit lamanya. 

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku mengambil tas miliknya dari rumah kos pelaku di sekitar TKP. Pelaku berniat melarikan diri.

Penangkapan pelaku bermula setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa Selamet berada di Jalan Jamin Ginting KM 44 Dusun V Desa, Bandar Baru, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan pencarian ke arah hutan yang berada di daerah tempat tinggal tersangka,” terangnya.

Setelah pencarian selama 5 jam, petugas melihat tersangka sedang bersembunyi lalu ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Pol Riko Sunarko. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini