Curi Hp di Mesjid Agung, 2 Warga Sergai Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:
SERDANGBEDAGAI | Tim Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 2 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (28/7/2020) malam.

Keduanya melakukan pencurian HP yang di Mesjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kedua tersangka yang diciduk yakni penadahnya Muhamad Zamhir (38), warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, dan yang mengambil yakni Hardiyanto alias Yanto (29), warga Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sebelumnya, korban Muhamad Suhel (20), warga Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, kehilangan 1 unit HP merk Vivo saat diletakkan di Pos Jaga Mesjid Agung, Firdaus, Sei Rampah, Selasa (30/6/2020) lalu.

Saat itu, korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Mesjid Agung. Korban pada saat itu telah berkeliling di seputaran Mesjid Agung pada pukul 24.00 WIB, dan kembali ke pos jaga yang berada di samping mesjid.

Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP-nya dan meletakan disamping korban, dan dia pun tertidur.

Pada saat terbangun dan ia melihat HP nya sudah hilang. Korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP, namun Joko tidak mengetahuinya.

Selanjutnya korban melakukan pencarian di seputaran lokasi kejadian, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan ke Polres sesuai nomor: LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai, tanggal 30 Juni 2020.

"Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap penadahnya Muhamad Zamhir dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk dimintai keterangan," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Rabu (29/7/2020).

Dari hasil interogasi terhadap Zambir, ia membeli HP curian tersebut dari Hardiyanto alias Yanto. Setelah itu, petugas menuju rumah Yanto dan langsung dibawa ke Mapolres Sergai.

"Para tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Kapolres. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini