Buruh Bangunan Dibunuh karena Kesal Dihina

Sebarkan:
KESAL:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja saat memapsrkan kasus pembunuhan di Tembung. 



MEDAN  | Terkait kasus pembunuhan Dodi Somanto alias Andika (41) yang ewas setelah kepalanya dipukul menggunakan cangkul anak pemilik rumah tempatnya bekerja pada Kamis (2/7/2020) lalu, polisi menetapkan salah seorang tersangka.

Kejadian tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik, Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka pembunuhan yakni Anzar (27). 

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan mengayunkan cangkul ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan Kamis (9/7/2020) sore. 

Kapolrestabes mengatakan saat kejadian korban sedang bekerja mengaduk semen di rumah Nurdiana Dalimunthe (60) yang merupakan ibu dari tersangka Aznar.

“Setelah mencangkul kepala korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamarnya sembari berteriak memanggil ibunya,” tambah Kombes Riko.

Warga sekitar yang mengetahui pembunuhan ini, kemudian melapor ke pihak berwajib. Riko melanjutkan personel Polsek Percut Sei Tuan yang mendapatkan laporan ini kemudian mengamankan pelaku.
Disinggung mengenai motif pembunuhan ini, 

Kapolrestabes mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat membunuh korban karena sakit hati sering dibully.

“Pengakuan tersangka karena sering diledek dihina (dibully),” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka Aznar dikabarkan mengalami gangguan psikologis akibat mengkonsumsi sabu. 

Terkait hal itu, Kombes Riko menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan tersangka mengalami gangguan psikologis. 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini