Bupati Samosir Keluarkan SE Tentang Tatanan Normal Baru

Sebarkan:
SAMOSIR | Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Samosir.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Samosir Rohani Bakkara melalui Sekretarisnya Saut Manihuruk pada siaran pers, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dituangkan berbagai bidang tatanan normal baru yaitu di penyelenggaraan kegiatan pariwisata lainnya, olahraga, kepemudaan dan sosial budaya.

Lalu, Perdagangan dan pengelolaan pasar tradisional, transportasi publik, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan sekolah, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan di Samosir.

Dengan maksud dan tujuan untuk memberi arahan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Samosir termasuk bagi setiap orang yang datang dan masuk ke wilayah Kabupaten Samosir agar mampu menerapkan kehidupan produktif yang aman Covid-19.

Masih kata Saut Manihuruk, adapun tujuan surat edaran itu untuk pengurangan pembatasan dengan persyaratan tertentu serta meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Samosir secara terintegrasi dan efektif. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini