Bobolnya Aplikasi TopUp LinkAja, Hakim Pertanyakan Ketidakhadiran Pimpinan Investigasi BRI

Sebarkan:


MEDAN | Beberapa saat setelah sidang lanjutan perkara bobolnya keuangan bank BRI Rp1,1 miliar akibat erornya program Top Up aplikasi LinkAja dibuka, Selasa (7/7/2020) di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, hakim ketua Immanuel langsung menanyakan JPU tentang saksi Pimpinan Investigasi BRI Edi Santoso.

Sebab pada persidangan pekan lalu, Immanuel telah memerintahkan tim JPU dari Kejati Sumut agar menghadirkan Edi Santoso guna didengarkan keterangannya sebagai saksi.

JPU akhirnya memberikan penjelasan bahwa timnya sudah berupaya menghadirkan saksi namun belum berhasil karena ada pekerjaan lain.

Demikian juga saksi lainnya atas nama Fajar, salah seorang staf di Bagian Investigasi BRI, tidak bisa dihadirkan karena menjalani isolasi mandiri dikarenakan reaktif Covid-19 selama dua pekan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi atas nama Glen Christian, staf di Bagian Transaksi Elektronik program Top Up LinkAja BRI.

Karena tidak banyak informasi yang bisa digali seputar erornya program Top Up aplikasi LinkAja dari saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan, Jumat (10/7/2020) pekan depan. Akhirnya diagendakan menghadirkan ahli perbankan.

Sistem Aplikasi

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.

Kebetulan, terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H

Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga   Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja.

Dakwaan Berlapis

Terdakwa Riky melakukan Top Up di sejumlah ATM sekaligus mencairkan dananya hingga merugikan pihak bank mencapai Rp1,1 miliar lebih. 

Ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pidana Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini