BAHAS: Rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam.
Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga diantaranya yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Langkat dan empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat.
"Tiga Ranperda Pemkab itu yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, kemudian Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Sementara empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni, Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau.
Pada rapat paripurna itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memberikan penjelasan latar belakang diajukannya Ranperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan Ranperda inisiatif yang diajukan DPRD Langkat dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati H. Syah Afandin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat.
Masing-masing Ranperda yang disampaikan ditanggapi oleh kedua belah pihak, Ranperda Pemkab ditanggapi melalui pandangan umum delapan fraksi DPRD Langkat, sedangkan Ranperda inisiatif DPRD ditanggapi Bupati Langkat dengan memberikan saran dan pendapat baik dari segi payung hukum maupun substansi materinya.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Langkat Surialam mengatakan bahwa proses pembentukan peraturan daerah itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Akhirnya Ketua DPRD mengskoor rapat untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi dan tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat. (Lkt-1)