Warga Deliserdang Edarkan Narkoba di Simalungun, Polisi Sita BB 32 Gram Sabu

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus pemilik Narkotika jenis Sabu berinisisl IS (42) warga Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.

IS diringkus petugas di dekat Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun pada Jumat (26/6/2020).

"Tersangka diamankan petugas setelah mendengar keterangan tersangka JSP (39) yang sebelumnya telah diamankan. JSP mengakui pernah membeli sabu dari IS," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Minggu (28/6/2020).

Dikatakan Lukman, pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama Kanit dan Tim Opsnal Satuan Narkoba. Pengembangan dilakukan dengan berpura-pura memesan sabu-sabu.

"IS berhasil ditangkap di tempat yang telah disepakati, dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motornya dan ditemukan barang bukti," ujar Lukman.

Barang bukti diamankan petugas dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor total sekitar 32,44 gram, 1 unit HP merk Oppo warna putih dan 1 unit Honda Vario BK 5325 AGJ. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini