Sertifikat Mengemudi untuk Urus SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan Mencekik Leher

Sebarkan:
Warga pengurus SIM saat ujian praktek di lapangan Sat Lantas Polrestabes Medan.

MEDAN - Terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polrestabes Medan nampaknya sangat memberatkan. Pemohon harus memiliki sertifikat agar bisa memiliki SIM.

Namun mengurus sertifikat ini, pemohon SIM sering kecewa karena dibebani biaya besar hingga Rp420 ribu. Ini yang menjadi aneh, karena sebagian pengurus SIM jika mengurus dengan jalur normal sering gagal, walaupun pemohon sudah mahir membawa kenderaan roda dua dan empat.

Bahkan ada pemohon yang sebelumnya sudah memiliki SIM, namun karena sudah habis masa berlakunya saat akan diperpanjang kembali ujian teori dan praktek. 

"Bahhh, kalah lagi. Ribet kali pun mengurusnya di sini (Sat Lantas Polrestabes Medan-red) ," ujar pria mengaku bermarga Simamora, salah seorang supir bus angkutan luar kota kepada wartawan, Rabu (24/6/2020). Ditambahkannya, syarat harus memiliki sertifikat ujian mengemudi untuk mendapatkan SIM makin menambah beban warga pengurus SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan yang beralamat di Jalan Adinegoro Medan tersebut.

“Seharusnya Sat Lantas Polrestabes Medan memberi keringanan kepada warga terutama pada masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Kacaunya, untuk mendapat serifikat lulus ujian mengemudi, pemohon harus membayar Rp 420 ribu. Nah total biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan SIM C, sebesar Rp 750 – 800 ribu.

Amatan wartawan, warga pengurus SIM yang gagal ujian akhirnya memilih para calo yang berkeliaran di sekitar mako Sat Lantas Polrestabes Medan tersebut. untuk mengurus SIM karena dijanjikan lebih cepat dan mudah.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar yang dikonfirmasi melalui whatssap (WA) enggan menjawab.

Sementara Kanit Reg Ident Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembuatan SIM umum peningkatan harus lulus dari sekolah mengemudi sesuai Perkap dan Undang undang.

"Kalau SIM perorangan tidak diwajibkan," ujarnya melalui WA. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini