Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa, Puluhan Tahanan Jalani Rapid Test

Sebarkan:
Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa, Puluhan Tahanan Jalani Rapid Test
BELAWAN | Sebanyak 72 tahanan dari berbagai kasus sebelum dilimpahkan ke jaksa, menjalani rapid test Covid-19 di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (24/6/2020).

Pelaksanaan rapid test terhadap puluhan tahanan merupakan kerja sama Polres Pelabuhan Belawan bersama Kejari Belawan dan Puskesmas Belawan.

Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah mengatakan, rapid test yang dilakukan terhadap 72 tahanan permintaan dari Kejari Belawan guna mencegah wabah Covid-19. Seluruh tahanan yang menjalani rapit test merupakan tahanan yang akan dilimpahkan ke jaksa untuk menjalani sidang.

"Semua tahanan ini kasusnya sudah P21. Apabila hasil rapid test negatif, tahanan yang dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke lapas," jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan, lanjut Herwansyah, merupakan langkah petunjuk dari protokol kesehatan. Bila ada ditemukan tahanan yang reaktif akan segera dilakukan upaya medis untuk dibawa ke rumah sakit.

"Sejauh ini, belum ada kita temukan yang reaktif. Program ini baru pertama dilakukan, dan seterusnya akan dilakukan rapid test," ungkap Herwansyah.

Sementara, Kepala Puskemas Belawan, dr Adi Raja Brando Lubis mengatakan, mereka diminta untuk membantu melakukan rapid test kepada tahanan. Langkah yang dilakukan sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjalani prosedur yang diterapkan.

"Hasil dari rapid test, belum ada ditemukan reaktif. Sejauh ini belum ada kendala dalam rapid test yang kita lakukan," ujarnya. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini