Polres Taput Bekuk Pencuri Brangkas Senilai Satu Miliar Milik Toko Miduk

Sebarkan:

TAPUT | Pencuri brangkas senilai Rp.1 Miliar  milik Nursintan Panggabean (79) pemilik Toko Miduk warga Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara berhasil dibekuk Tim OPS Sat Reskrim Polres Taput, Kamis (11/6) di Simpang Tiga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan.

Pelaku pencurian Leonard Marbun (31) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan,  Derfin Sihombing (49) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, MS (45) dan marga Ambarita (40) merupakan warga  Jakarta dan masih DPO Polres Taput.

Tersangka LM ditangkap di Lapo tuak milik Pak Andri dan BS ditangkap dirumahnya sendiri.

Terungkapnya kasus pembongkaran adanya Laporan Polisi Nomor : LP/127/VII/2019/SU/RES Taput/SPKT, tanggal 01 Juli 2019.

" Kita harus zero kan segala bentuk kejahatan di Tapanuli Utara. Dalam hal pengungkapan kasus kejahatan, kita melakukan tindakan tegas,  keras dan terukur," ujar Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir, SIK kepada sejumlah media saat menggelar temu pers, Jumat (26/6) di Mapolres Taput.

" Mereka merupakan sindikat atas pencurian Toko Miduk," tegas Jonner.

Kata Kapolres, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 para pelaku berkumpul disebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan untuk membahas rencana untuk melakukan pencurian.

Besoknya, tanggal 30 Juni 2019 MS dan marga Ambarita menjemput LM dan BS dan berangkat ke Porsea untuk membahas sebuah toko yang akan dicuri di Tarutung.

Lalu, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, keempat pelaku tiba di Toko Miduk Jalan Sisingamangaraja Tarutung menggunakan mobil rental merek  Toyota Avanza.

Saat melakukan aksinya, MS melompat dari pagar Toko Miduk dan menyuruh BS mengambil linggis dan obeng dari dalam mobil.

" Setelah linggis dan obeng diberikan, MS kemudian mencongkel jendela toko. Setelah terbuka LM dan BS masuk kedalam toko dan mengambil brangkas yang terletak dipojok belakang lantai satu Toko Miduk," jelas Kapolres.

Berhasil mencuri, Ambarita yang berada diluar langsung memarkirkan mobil didepan Toko Miduk dan mencongkel pintu depan Toko Miduk agar bisa mengeluarkan brangkas tersebut.

Brangkas kemudian dimasukkan ke mobil Avanza dan ke empat pelaku langsung berangkat ke Porsea dan menyimpan brangkas tersebut.

Tanggal 03 Juli 2019, MS dan Ambarita membongkar brangkas tanpa sepengetahuan LM dan BS.

Kemudian MS memberikan uang sebanyak Rp. 17 Juta kepada LM dan memberikan uang Rp. 30 Juta kepada BS sebagai upah. " Dan kedua tersangka MS dan Ambarita  membawa sisanyanke Jakarta," jelas Kapolres.

Kedua pelaku pembongkaran Toko Miduk MS dan Ambarita yang masih DPO lebih baik menyerahkan diri.

 " Tidak ada pelaku kejahatan di wilayah Polres Taput. Ketika saya dengan jabatan saya ini, semua tindak kejatahatan harus diungkap, semua harus kita tangkap," cetusnya. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini