Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Tersangka

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | Polisi Resort (Polres) Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika yang diamankan dari 5 pelaku pada bulan Juni 2020 di Lapangan Mapolres Pematangsiantar, Selasa (30/6/2020).

Barang bukti berupa sabu 480,7 gram dan ekstasi 50 butir dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender, sedangkan ganja 7400 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti tersebut diamankan dari 5 tersangka antara lain berinisial AP, MWSS, LP, AAA dan AW.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan setelah memperoleh Surat Keterangan Status Barang Sitaan Narkotika dengan nomor Nomor :1734/L.2.12/Euh.1.05/2020.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan uji Narkotika oleh Dokkes Polres Pematangsiantar dr Maria Emy Sinaga.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluaan dan kepetingan proses penyidikan," kata Kapolres.

Pemusnahan juga dilakukan agar tidak ada lagi yang coba-coba bermain Narkotika di wilayah hukum Poldasu.

Dalam memerangi peredaran Narkotika, Kapolres juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi dan melaporkan tindakan penggunaan dan peredaran Narkotika, khususnya di Kota Pematangsiantar. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini