Polres Labuhanbatu Ciduk BD Sabu Torgamba

Sebarkan:
AMANKAN: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH saat memaparkan penangkapan dua bandar narkoba. 

LABUHANBATU | Pihak Kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang bandar besar narkotika jenis sabu di wilkum Polres Labuhanbatu pekan lalu.

Informasi diterima menyebutkan penangkapan bandar narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.

Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, Rabu (24/06/2020 ) mengatakan bandar narkoba yang diamankan yakni Agus Salim, 39, warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim, " kata kasat. 

Tambah Kasat, mendapat informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.

Dari tangannya petugas turut mengamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil, satu buah pipet berbentuk sekop ukuran sedang, satu handphone lipat, satu bungkus rokok, satu bungkus kertas dilapis lakban warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram bruto, satu buah plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram bruto, satu buah plastik klip tembus pandang berukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 45,77 Gram bruto. satu buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong.

"Dari keterangannya, bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram, " tambah Kasat.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini