Pertambangan Ilegal di STM Hulu Deliserdang tak Tersentuh Hukum

Sebarkan:
DISOAL:Pertambangan batu di Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

DELISERDANG | Aktivitas pertambangan batu diduga ilegal di Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara marak dan tidak tersentuh hukum walau sudah beroperasi 6 tahun.

Hal itu diakui salah seorang pemilik lahan bermarga Barus kepada sejumlah wartawan di Lubuk Pakam, Selasa (30/6/2020) pagi.

Barus menjelaskan, kalau pertambangan batu koral ini berada di lahan seluas lebih kurang 16 hektar dan memiliki alas hak.

"Ada 3 surat yang menjadi alas hak yakni 2 SK Camat dan satu sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang. Satu atas nama saya, sertifikat atas nama perusahaan PT Adiguna Makmur (AG) yang dikeluarkan tahun 2018 lalu," ujarnya.

Saat disinggung terkait perambahan hutan karena lokasinya diduga masuk kawasan hutan lindung? Barus menyangkalnya dan yakin jika lahan seluas 16 hektare itu diluar lokasi hutan lindung.

"Kita tidak ada merambah hutan dengan menebang kayu. Kita terlebih dulu membuka jalan dengan menggunakan eskavator," sebutnya.

Terkait bahan olahan batu yang diolah menjadi batu pecah, Barus mengakui jika bahan baku batu yang digiling menjadi batu pecah dari bawah kayu yang dikorek dan bukan batu yang ada di kawasan sungai.

 Lanjut Barus, dalam sehari bahan baku batu yang diolah menjadi batu pecah jumlahnya berkisar 25 ton. Itupun tergantung cuaca. Jika cuaca normal, dari 25 ton bahan baku itu paling bisa jadi batu pecah berkisar 40 persen dari bahan baku dan setelah jadi batu pecah dijual ke daerah Kotamadya Tebing Tinggi.

"Aku hanya menanam saham di PT AM, pemilik perusahaan bernama Ali di Medan," pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan wartawan di lapangan, kayu bulat diduga hasil perambahan masih keluar dari lokasi pertambangan yang diangkut dengan menggunakan mobil truk. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini