Pernah 2 Kali Masuk Penjara, Pelaku Curas di Sergai Tusuk Korbannya, Lalu Rampas Hp dan Uang

Sebarkan:
SERGAI | Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menangkap M Saprin alias Apin (32), karena menjadi otak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Apin ditangkap di rumahnya di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Rabu (24/6/2020) malam.

Sementara, 2 orang rekannya bernama MR alias Rozi dan Alan berhasil kabur dan masih dikejar polisi.

Ia ditangkap atas dasar laporan korbannya, Agung Lazuardi Permana (17) warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada 10 Februari 2020.

"Modus tersangka adalah dengan menuduh korbannya ini sebagai pelaku pemukulan terhadap adiknya. Selanjutnya bersama dua rekannya, mereka memaksa korban untuk mengakui dan merampas ponsel serta uang korban," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Jumat (26/6/2020).

Pada saat korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, tersangka Apin menusuk bagian belakang tubuh korban dengan senjata tajam dan juga menusuk bagian belakang kepala korban.

"Akibat perbuatan itu korban mengalami luka 7 tusukan di bagian punggung belakang dan kepala," tutur AKBP Robin Simatupang.

Robin menjelaskan, tersangka Apin bersama dua rekannya, Rozi dan Alan sempat mengikat kedua tangan dan kaki korban dan menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

"Ketiga pelaku lalu mengambil harta korban berupa 2 unit handphone dan uang Rp 50 ribu. Setelah itu mereka pun meninggalkan korban," ucapnya.

Kejadian ini diketahui teman korban hingga mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan selanjutnya mendatangi Polsek Tanjung Beringin.

"Tersangka Apin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Robin.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya Apin juga pernah masuk penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2008.

Saat itu ia divonis 6 tahun penjara. Kemudian, Apin kembali masuk penjara pada tahun 2019 karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan mendekam di penjara selama 6 bulan. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini