Pengedar Sabu di Pasar 7 Tembung Ditangkap

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otneil Siahaan saat memaparkan kasus penangkapan pengedar sabu. 

MEDAN-Tersangka pengedar sabu, MWH alias Wayan, 19, warga Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara dibekuk Tekab Polsek Percut Sei Tuan saat sedang duduk-duduk tidak jauh dari kediamannya.

Dari tangan tersangka petugas menemukan dari celana belakang sebelah kanannya 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,16 Gram.

Kemudian beserta barang buktinya tersangka langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dilakukan pemeriksaan.

 “Tersangka ditangkap tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada transaksi Narkoba di Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut," terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otneil Siahaan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Luis Beltran, Panit Reskrim, Ipda Jaya Syahputra dan Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah saat press release di Mako Polsek Percut Seituan, Senin (29/06/2020). 

Tidak butuh waktu lama, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan inipun melihat tersangka sedang duduk-duduk tidak jauh dari kediamannya.

“Begitu diamankan tersangka ini sempat melawan dan tidak mengaku kalau dirinya seorang pengedar Narkoba di lokasi tersebut. Namun begitu digeledah ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 Gram. Selanjutnya tersangka kita boyong ke Mako untuk diproses secara hukum yang berlaku, “ papar Kompol Otneil Siahaan.

Kapolsek menegaskan akan terus berupaya membersihkan seluruh wilayah hukum Polsek Percut Seituan termasuk di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini