Temuan 9 Milyar, Pemkab Simalungun Belum Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI TA 2019

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Hal itu lantaran Pemkab Simalungun belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI TA 2019 sehingga meninggalkan temuan kerugian negara sebesar Rp.9.220.095.561,86 sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 (IHPS I) yang diterbitkan BPK RI di Jakarta.

Adapun rinciannya adalah, pada tahun periode 2019 jumlah temuan BPK.RI pada entitas Kabupaten Simalungun adalah 17 kasus, dengan nilai Rp.11.307.960.035,62, jumlah Rekomendasi BPK yang diterbitkan sebanyak 69 Rekomendasi dengan nilai sebesar Rp.11.224.710.035,62.

Sementara itu, Status Pemantauan Tindak Lanjut dengan klasifikasi sesuai dengan rekomendasi sejumlah 21 kasus dengan nilai Rp.2.004.614.473,76, sedangkan yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK sebanyak 48 kasus dengan nilai sebesar Rp.9.220.095.561,86.

Yang lebih ironisnya lagi bahwa dalam penjelasan IHPS I BPK RI menyimpulkan kalau Pemkab Simalungun pada tahun periode 2019 tidak ada melakukan penyetoran/penyerahan aset negara/daerah atau perusahaan negara/daerah sebagai bagian dari Kepatuhan Pemkab Simalungun terhadap Amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku atas Temuan Kerugian Negara (TGR).

"Ini bentuk perbuatan melawan hukum, yakni ketidakpatuhan terhadap Negara," ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga Responder BPK RI Ratama Saragih dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Pegiat Pelayanan Publik ini juga sangat kecewa atas sikap Pemkab Simalungun yang pengelolaan anggaramya banyak menimbulkan kerugian negara.

Langkah yang tepat dalam mengatasinya adalah tindakan Aparat Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat untuk menagih kewajiban masing-masing Satuan Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditemukan menimbulkan kerugian negara.

"Masyarakat, LSM serta media sangat diharapkan partisipasinya untuk melaporkan kepada APH jika ditemui pejabat publik dan pihak-pihak yang membangkang tidak melaksaknakan kewajiban negaranya," kata Ratama. (Sdy)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini