Pemkab Labura Belum Tepati Janji Serahkan Data Warga Penerima Bansos

Sebarkan:
LABURA | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) yang kedua kalinya dengan pimpinan dan anggota DPRD Labura, belum sesuai yang diharapkan dalam perjanjian RDP pertama, sehingga lanjutan RDP tersebut dianggap belum kelar.

RDP yang digelar di Gedung DPRD Labura, Selasa (23/6/2020) ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Labura Yusral Supianto tanpa dihadiri Ketua DPRD Labura Ali Tambunan dan pihak Pemkab Labura yakni Sekdakab H Habibuddin Siregar yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi H. Raja Saljukdin.

Dalam rapat ini terlihat pihak Pemkab Labura belum dapat memenuhi seluruh permintaan anggota DPRD yang sebelumnya tentang data dan nama masyarakat penerima bantuan pandemi Covid-19, baik data masyarakat penerima BST dan sembako sesuai janji Sekdakab dalam RDP pertama.

Diantaranya penerima BST dari Kemensos, penerima sembako dari Pemerintah Provinsi Sumut, penerima sembako dari Pemkab Labuhanbatu Utara serta masyarakat penerima BLT dari Kelurahan dan Dana Desa.

Plt Kadis Sosial Labura Jhon Ferry mengatakan, data yang akan dilengkapi secara keseluruhan hari Senin mendatang, berhubung dari tingkat desa hingga kelurahan dan kecamatan saat ini juga masih berjalan pendataan.

Pimpinan Sidang Syahrial Suprianto, menanggapi permintaan Pemkab Labura agar tentang data lengkap penerima bantuan tersebut agar RDP lanjutan.

"Senin mendatang, harus benar-benar sudah lengkap beserta nama-nama masyarakat penerima bantuan dari Pemerintah baik dari Pusat, Propinsi, Kabupaten hingga Lurah dan Desa diberikan dan dilampirkan saat RDP mendatang," ujar Syahrial.

Kemudian mengenai rincian seluruh nilai anggaran Refocusing dan rincian nilai anggaran yang telah dipakai dari nilai 50% APBD Pemkab Labuhanbatu Utara TA 2020 yang bernilai sekira Rp 43 Milyar dana Refocusing tersebut baik untuk belanja sembako, Alat Perlindung Diri (APD) atau lainnya yang telah dibelanjakan untuk keperluan pencegahan Covid-19.

Anggota Komisi C DPRD Labura Zainal Samosir menjelaskan saat dirinya melakukan konsultasi ke Provinsi Sumut, mendapatkan informasi bahwa ongkos pengiriman sembako dari kabupaten ke kecamatan dan selanjutnya ke desa, biaya pengiriman bantuan tersebut sudah dialokasikan oleh Pemkab Labura, bukan dibebankan kepada pihak Kecamatan maupun desa.

"Namun ternyata ongkos transport pengiriman paket sembako dari kecamatan ke kantor kelurahan dan desa yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat biaya transportnya ditanggung oleh pihak kelurahan/desa sendiri. Ini tidak sesuai dengan apa yang kita ketahui dan mohon pihak Pemkab Labura dapat mengkoreksi nya," ujar Zainal selaku Politisi Partai Hanura. (Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini