Isu Kutipan SKHU Kepada Siswa Mencuat, PB PPM Paluta Desak Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan:




PALUTA | Pasca pengumuman kelulusan bagi siswa kelas VI (Enam)  Sekolah Dasar (SD) dan Kelas XI  (Sembilan) Sekolah Menengah Pertama SMP) di Akhir Tahun Ajaran 2019/2020 pada bulan juni 2020.

Pengurus Besar Persatuan Pemuda dan Mahasiswa (PB PPM) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) mendengar isu dari beberapa sumber maraknya pengutipan yang dibebankan kepada siswa untuk biaya mengeluarkan SKHU dari pihak SD dan SMP di Paluta.

Melalui Kabid Hukum dan Ham PB PPM Paluta Uan Haleluddin Dalimunthe, S H kepada metro-online.co menegaskan, Bahwa dalam satuan pendidikan negeri (SD-SMP) sudah diterapkan wajib belajar 9 tahun secara geratis,Serta segala sesuatunya juga sudah di anggarkan dari pusat yang pengalokasiannya secara langsung oleh pihak sekolah.

Oleh karena itu kata Dia,pihak sekolah tidak di benarkan lagi apabila melakukan pemungutan biaya dalam bentuk dan alasan apapun.

Namun katanya,Momentum di akhir semester tahun ini,masih marak isu adanya tindakan dari pihak sekolah melakukan pengutipan kepada orang tua ataupun wali siswa.

"Salah satu alasan yang sering digaungkan oleh pihak sekolah saya dengar adalah untuk pembuatan izajah atau SKHU.kami atas nama PB PPM Paluta mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk tidak melakukan pengutipan biaya SKHU dengan alasan apapun.Terlebih dimasa masa sulit atau dimasa  pandemi Covid-19 ini," kata Uan.

Lanjut jebolan fakultas hukum ini,mengingat katanya, bahwa dalam biaya penulisan atau pembuatan SKHU dan Ijazah disetiap SD dan SMP sudah di anggarkan oleh pemerintah baik bersumber dana dari APBN ataupun APBD.

"Karena isu yang kita dengar, ada  sekolah dasar di Paluta ini melakukan pemungutan biaya  untuk pengambilan SKHU,kami berharap kepada pihak sekolah agar tidak membebani siswanya lagi dalam pengambilan SKHU, apalagi kan kita sedang dilanda pandemi," tegasnya.

Terkait itu,PB PPM Paluta mendesak pemkab Paluta melalui Dinas Pendidikan agar segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pengutipan biaya SKHU/Ijazah di SD dan SMP.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini