Onslag, Akhirnya dr Benny Divonis Lepas

Sebarkan:




MEDAN | Pengusaha asal Medan, dr Benny Hermanto (65), warga Perumahan Green Garden, Keluharan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam sidang lanjutan secara video conference, Selasa (30/6/2020) di ruang Cakra 7 PN Medan akhirnya divoni lepas oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH.

Tengku Oyong dalam amar putusannya menyatakan, memang ada peristiwa kerjasama bisnis jual beli biji kopi antara terdakwa dengan saksi korban Suryo Pranoto, namun bukan suatu tindak pidana alias onslag.

Dari fakta terungkap di persidangan memang ada peristiwa di mana terdakwa dr Benny Hermanto dengan saksi korban Suryo Pranoto menjalin kerjasama bisnis jual beli bubuk kopi sejak 2010. 

Namun perbuatan terdakwa dr Benny bukanlah suatu tindak pidana dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Oleh  karena itu, imbuhnya, mengembalikan nama baik, serta harkat dan martabatnya.

Fakta terungkap lainnya di persidangan, setelah terdakwa membeli saham PT Sari Opal Nutriton (SON) sekaligus sebagai Direktur, kerjasama dengan saksi korban Suryo Pranoto  selaku Direktur PT Sari MakmurTunggal Mandiri (SMTM) masih berlanjut.

Hubungan keduanya berupa kesepakatan jual beli biji kopi olahan masih berlanjut, walaupun tidak lagi melalui PT SMTM namun dengan PT Opal Coffee Indonesia (OCI) yang juga saksi korban Suryo Pranoto sebagai Dirutnya.

Memang ada pemesanan 7 Purchase Order (PO) dengan 15 invoice yang telah dikirimkan staf saksi korban di PT OCI via email. Sebaliknya staf terdakwa dr Benny Hermanto melalui stafnya di PT SON ada mengorder barang ke PT OCI juga via email perusahaan.

Demikian halnya dengan 2 dari 15 invoice yang belum dibayarkan PT SON, terdakwa ada mendapatkan informasi melalui stafnya dan meminta agar stafnya menyampaikan kepada PT OCI agar pembayaran ke-13 invoice tersebut di-hold (ditunda) karena ada hal penting lain yang dibicarakan dengan saksi korban Suryo Pranoto sebagai Direktur PT OCI.

Karena dakwaan tim JPU dari Kejari Medan dihadiri Joice V Sinaga dan Arta Sihombing bersifat alternatif, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan pidana penggelapan (Pasal 372 KUHPidana). 

Sedangkan dakwaan penipuan pidana Pasal 378 KUHPid di antaranya mengandung unsur menggunakan nama palsu, berdasarkan fakta terungkap di persidangan, terdakwa dengan menggunakan nama yang jelas dan bertindak atas nama PT SON yang berbadan hukum alias tidak menggunakan nama palsu maupun nama perusahaan palsu.



Kasasi

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir atas vonis lepas yang baru dibacakan tersebut, menunggu arahan dari pimpinannya. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dr Benny agar dipidana 3 tahun penjara.

Sementara informasi diperoleh awak media melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang, Selasa petang (30/6/2020) menyatakan, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo telah menyatakan sikap melakukan kasasi atas vonis lepas tersebut.

Rasa Keadilan

Sementara Christopher, anak dr Benny Hermanto dengan rasa haru bercampur gembira menyampaikan rasa terimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. 

“Dari perkara ini ternyata denyut nadi rasa keadilan masih ada di PN Medan,” katanya ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA).

Ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Muara Karta Simatupang menyatakan, sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan beberapa waktu lalu, sejak awal kasus yang menimpa dr Benny Hermanto selayaknya tidak bisa dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum. 

Penyidik dinilai kurang profesional membedah kasusnya. Penyidik seolah kurang mampu membedakan mana perbuatan wanprestasi dengan perbuatan penipuan yang nota bene di antaranya mengandung unsur menggunakan rangkaian kebohongan.

Fakta yang terungkap di persidangan adalah dr Benny selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban Suryo Pranoto selaku Direktur PT OCI sejak 2016 silam sudah menjalin hubungan bisnis pengolahan biji kopi. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini