Misnan Aljawi: Kemenag Harus Evaluasi Ulang Pembatalan Haji 2020

Sebarkan:
DELISERDANG - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang Misnan Aljawi meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi kembali terkait pembatalan pemberangkatan Jemaah Haji 2020.

Misnan Aljawi mengungkapkan seharusnya Kemenag menunggu dulu keputusan dari pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Jika memang pemerintah Arab Saudi tidak membuka pelaksanaan ibadah haji tahun ini baru bisa kemenag mengambil keputusan untuk pembatalan pemberangkatan jamaah haji," ungkapnya, Kamis (4/6/2020).

Tapi, kata Misnan, jika pemerintah Arab Saudi membuka atau menerima jamaah haji, maka akan banyak jamaah haji seluruh Indonesia yang merasa kecewa karena tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Oleh karena itu perlu dievaluasi ulang sembari menunggu pengumuman dari pemerintah Arab Saudi. Untuk tahun ini jamaah haji reguler indonesia yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020 M sekitar 198.765 jamaah haji maka secara otomatis mereka tahun depan di berangkat kan jika tahun ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia, maka sudah pasti daftar tunggu jamaah haji berikutnya akan mengalami penundaan pemberangkatan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini daftar tunggu jamaah yang baru mendaftar antara 15 tahun keatas. Jika tahun ini Indonesia gagal berangkat pasti semangkin bertambah waktu daftar tunggunya.

"Kita merasa prihatin dan juga dipastikan jamaah haji yang tahun ini tidak jadi berangkat ada yang kecewa," tutur Misnan Aljawi.

Ia berharap kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakuan rapat kembali dan menggodok ulang serta mengevaluasi ulang tentang pembatalan haji tahun ini demi kepentingan umat di seluruh Indonesia.

"Secara kesehatan memang benar dan perlu di pertimbangkan keputusan kemenag pembatalan haji dikarenakan Covid-19 yang belum selesai di Indonesia untuk keamanan dan kesehatan jamaah haji Indonesia. Namun sebagai Anggota DPRD saya wajib menampung aspirasi masyarakat dan berupaya menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah," pungkasnya.

Ditambahkan Misnan, bahwa sesungguhnya Covid-19 ini sangat perlu di waspadai oleh seluruh jamaah. Namun Covid-19 ini juga tidak perlu dibesar-besarkan di masyarakat.

Contoh banyak masyarakat yang jalani Rapid Test dan hasilnya reaktif lalu dinyatakan positif. Dan wajib diperiksa swab. Setelah diperiksa swab ada yang negatif dan ada yang positif hasilnya.

"Yang positif lalu dinyatakan Covid dan wajib isolasi padahal yang bersangkutan sehat bugar, tidak merasa sakit dan bisa beraktifitas setiap hari. Ini kan menimbulkan pertanyaan besar hasil tes yang dilakukan oleh gugus tugas dan ini terjadi di Deliserdang," kata Misnan.

"Dalam ilmu kesehatan yang dinyatakan Covid-19 itu pasien sama sekali tidak bisa bergerak, lemas total, sesak nafas, batuk dan sakit di tenggorokan serta ciumannya tidak bisa merasakan apa-apa lagi. Ini baru positif Covid-19. Oleh karena itu, kita tetap waspada dengan Virus Corona ini. Namun, kita boleh langsung memvonis warga yang sakit langsung dinyatakan Covid-19," tutupnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini