Miliki Sabu dan Mesin Jackpot, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Walau berupaya melarikan diri, seorang pelaku Narkoba berinisial JSP (39) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun di Perkebunan Jagung, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/6/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo nmelalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring, mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta perjudian di wilayah Nagori Tani (TKP).

"Kapolres langsung perintahkan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan. Tim gabungan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit melakukan penyelidikan," kata Lukman, Minggu (28/6/2020).

Saat diamankan, petugas melakukan pengeledahan terhadap JSP ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 1 plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,39 gram, 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kemudian, 1 buah kaca pyrex yang berisi sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah tutup botol aqua terangkai dengan 2 buah pipet plastik.

Tidak sampai disitu, lanjut Lukman, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah didampingi pangulu setempat (kepala nagori) dan ditemukan 10 unit mesin ketangkasan jenis jackpot didalam kamar rumah tersangka dalam kondisi mati (tidak beroperasi).

"Hasil interogasi awal, tersangka JSP mengaku membeli sabu dari seorang bernama IS. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan," kata Lukman. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini