2 Terdakwa Penyedia 2.475 Slop Rokok Luar Tanpa Cukai Mulai Disidangkan

Sebarkan:


MEDAN | Perkara melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menyediakan 2.475 slop rokok luar negeri tanpa cukai merek Luffman dari Batam ke Kota Medan dengan dua terdakwa, Rabu (24/6/2020) mulai disidangkan secara teleconference (online) di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

Kedua terdakwa masing-masing Walter Maringan Purba (33), warga Jalan Lingkungan XIV Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Rio Richan Buana (21), warga Jalan R Sidomulyo, Lorong Sepakat, Lingkungan XXVI, Kecamatan Medan Deli, masing-masing berkas terpisah.

Tim JPU dari Kejari Belawan dimotori Suheri Wira Fernanda SH,MH dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (8/2/2020), terdakwa Rio Richan Buana selaku Mualim I Kapal MotorI (KM) Bintang Mulia 2 bertemu dengan terdakwa Walter Maringan Purba. Kedua terdakwa sebelumnya telah saling kenal.

Terdakwa Walter Maringan Purba, salah seorang karyawan di Primkopad TKBM Belawan memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli rokok merk Luffman dari Batam selanjutnya dibawa ke Belawan.

Keesokan harinya terdakwa Rio Richan bersama anggotanya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam dan sampai di Batu Ampar Batam Selasa (11/2/2020) sekira Pukul 07.00 WIB.

Terdakwa mualim I tersebut membagikan uang yang dititipkan terdakwa Walter Maringan Purba kepadanya anggotanya untuk membeli rokok Luffman tanpa cukai tersebut. Kepada M Nuh Ibrahim (mualim II KM. Bintang Mulia 2) sebesar Rp6 juta dengan 150 slop rokok Lufaman.

Kepada Ramadhan selaku (ABK) sebesar Rp12 juta (300 slop), kepada Suhendra selaku (juga ABK) sebesar Rp6 juta (150 slop) dan sisanya Rp6 juta dibelikan terdakwa Rio Richan Buana sebanyak 300 slop.

Rp250 Ribu per Slop

Dalam pembelian rokok tersebut terdakwa Rio Richan Buana mendapatkan keuntungan Rp250 ribu per slop dari terdakwa Walter Maringan Purba. Seluruh rokok tanpa cukai tersebut kemudian disimpan di lubang palka KM Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal berwarna biru.

Setelah menempuh perjalan dua hari, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 11.30 WIB, kapal ditumpangi terdakwa Rio Richan lego jangkar di perairan Bouy 4 (titik koordinat 03° 51' 10" LU/98° 47' 12" BT) Pelabuhan Belawan, Kota Medan.

Kerugian Rp391 Juta

Saat itu Kapal Patroli (Bea dan Cukai (BC)-15035 mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan KM Bintang Mulia 2. Tim patroli menemukan, sebanyak 67 karton berisikan 2.475 slop rokok Luffman tanpa cukai. Dengan rincian, 1.250 slop Luffman merah dan 1.225 slop Luffman silver.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian negara ditimbulkan memcapai Rp391.050.000. Dengan rincian, 495.000 batang x Rp790.

Keduanya dijerat pidana Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 UU tentang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua kliennya.

"Nanti kami majelis hakim akan berunding tentang permohonan saudara PH," kata hakim ketua Immanuel. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari PH kedua terdakwa. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini