LSM NCW Taput Pertanyakan Putusan PN Tarutung Terkait Kasus Tanah

Sebarkan:

TAPUT | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch (NCW) Tapanuli Utara Adrianto Manullang mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Tarutung atas perkara nomor 89/Pdt G/2019/PN Trt tanggal 17 Juni 2020.


Pasalnya, Adrianto Manullang selaku Ketua LSM yang punya tupoksi investigasi penyelamatan harta negara/rakyat dan perbankan nasional menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dipimpin Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap (Ketua), Sayed Fauzan dan Hendrik Tarigan (anggota).


" Kita terima pengaduan masyarakat yakni tergugat Halomoan Simanungkalit dan kawan-kawan yang kalah dalam sidang gugatan atas objek tanah seluas kurang lebih dua hektar di Hutaraja Simanungkalit Sipoholon," ujarnya Senin (29/6/2020).


Adrianto menyebutkan tanah seluas dua hektar awalnya diserahkan 19 penetua Hutaraja Simanungkalit tanggal 24 Januari 1985 kepada AR Sitinjak selaku Kakan Depkop Tk II Taput.


" Tujuannya untuk pembangunan kantor Depkop/ perumahan Depkop dan Koperasi di Hutaraja Simanungkalit, namun sejak diserahkan terhitung 35 tahun tidak terwujud," ungkapnya.


Dan ketika pemilik lahan yang menyerahkan menguasai kembali lahan itu setelah 35 tahun justru digugat Koperasi KPN Sejahtera yang bukan pihak yang diberikan lahan.


" Justru lahan itu diklaim milik KPN Sejahtera , Koperasi yang tidak aktif lagi menurut keterangan Kadis Koperasi. Seharusnya bila itu tidak jadi dibangun harusnya masuk jadi asset negara bukan diduga dialihkan ke pihak lain bahkan dikapling untuk di perjual belikan," katanya.


Untuk itu, Adrianto menyebutkan pihak tergugat yang kalah menyatakan banding dan tidak puas atas putusan PN Tarutung.


" Kita akan kawal perkara ini dan akan pertanyakan ke Pengadilan Tarutung. Karena kita duga ada kekurangjelian Hakim dalam memutus perkara perdata ini," tegasnya.


Terpisah Humas PN Tarutung Martin Octavianus membenarkan adanya perkara gugatan nomor 89/Pdt G/2019/PN Trt tanggal 17 Juni 2020.


" Gugatan perkara itu antara penggugat koperasi pegawai kantor koperasi dan PKM Taput dengan tergugat Halomoan Simanungkalit dkk dan Pemda cq Camat Kec Sipholon cq Kades Tapian Nauli atas klaim lahan seluas kurang lebih dua hektar," ujarnya.


Namun untuk materi perkara, Martin meminta awak media konfirmasi ke Jubir PN Nugroho Situmorang.


Nugroho Situmorang saat dikonfirmasi adanya kejanggalan putusan PN Tarutung menyebutkan pihaknya hanya bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara.


" Kita hanya memeriksa kebenaran dalil penggugat karena siapa yang mendalilkan harus membuktikannya demikian juga siapa yang membantah juga wajib membuktikan bantahannya serta jawabannya," katanya.


Selain itu, Nugroho menyatakan bila ada yang kurang puas atas putusan PN bisa mengajukan upaya hukum yakni banding.


" Mereka bisa banding ke tingkat yang lebih tinggi sesuai aturan yang berlaku di negara ini," tukasnya. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini