KPK dan Kejati Sumut Sepakat Selamatkan Aset Negara

Sebarkan:
MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar video conference (Vidcon) membangun sinergitas antar lembaga dengan dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari se Sumut, Kamis (25/6/2020).

Bertempat secara terpisah, KPK di Jakarta, sedangkan Kejati Sumut di aula Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, KPK diwakili Satgas Wilayah I Pencegahan KPK, Maruli Tua Manurung, sedangkan dari Kejati Sumut dihadiri Wakil Kajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Mangasi Situmeang.

Pertemuan vidcon itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama KPK dan JAM Datun Kejagung tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang digelar di Jakarta 14 April 2020 lalu. Saat itu nota kesepahaman ditandatangani Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK dan Ferry Wibisono selaku JAM Datun Kejagung.

“Hari ini kita merealisasikan perjanjian kerjasama antara KPK dan Kejagung di tingkat lokal, dalam hal ini dengan jajaran Kejari se Kejati Sumut terkait penyelamatan aset yang tersebar di masing-masing Kejari dalam wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Kasatgas Wilayah I Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung dalam percakapan telepon selulernya dengan wartawan seusai Vidcon KPK-Kejati Sumut.

Maruli dalam vidcon itu meminta Kejari se Sumut menginventarisasi aset-aset daerah yang dikuasai pihak swasta atau yayasan tertentu. Dan melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah setempat.

Pertemuan melalui vidcon hari itu, sebut Maruli untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara. Salah satu upaya itu melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua aset yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak berhak.

Dalam upaya pemulihan aset, Maruli meminta Kejaksaan dapat menggunakan instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan administratif, dengan demikian tidak selalu harus menggunakan instrument pidana.

Sementara itu, Asdatun Kejati Sumut Mangasi Situmeang menambahkan, pengembalian aset merupakan unsur penting yang tidak dapat dilupakan dalam penegakan hukum, sehingga kekayaan negara dapat digunakan untuk pembangunan dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mangasi Situmeang mendukung kerjasama antara KPK dan Kejaksaan dalam penataan dan pengembalian aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain. Dia mengatakan bahwa Kejaksaan dan KPK tidak ingin melihat ada pihak-pihak di Pemprovsu maupuan Pemda se Sumut, BUMD, BUMN, dan institusi lainnya, yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Kami tidak mentolerir adanya kecurangan dalam langkah-langkah penyelamatan dan penataan aset. Dibutuhkan kerja sama dan jaringan informasi dalam mendukung kecepatan penelusuran aset. Nah, ini yang sedang kita kembangkan yaitu bagaimana membangun sinergi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk Pemerintah Daerah,” tutup Maruli dan Mangasi saat pertemuan vidcon saat itu. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini