Kabur dari Penjara, Warga Binaan Lapas II B Gunungsitoli Kembali Ditangkap

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI | Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli yang melarikan diri Minggu (31/05/2020) sekitar 10.30 wib kembali ditangkap, Kamis (04/06/2020) di Desa Simandaolo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kedua warga binaan tersebut yakni Haris Gulo alias A. Serlina (belum vonis) perkara curanmor, dan Trisman Boys Daeli alias Boi alias A. Alser di vonis 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa penangkapan kembali kedua warga binaan tersebut atas kerjasama pihak Polres Nias, Dandim 0213 Nias dan Team Lapas Klas II B Gunungsitoli atas informasi dan kerjasama dari seluruh masyarakat.

Setelah penangkapan kedua tahanan dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Nias melalui Restu Gulo menyampaikan terimakasih atas informasi dan kerjasama dari seluruh masyarakat sehingga kedua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli ini bisa tertangkap kembali. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini