Ketua Bawaslu RI, Abhan (kiri) dan Kordiv PHL Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang (kanan) |
SUMUT | BADAN
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan, kerawanan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Tahun 2020 meningkat akibat wabah Covid-19. Hal itu
berdasarkan hasil penelitian selama masa pendemi terjadi.
Untuk itu, lembaga tersebut meluncurkan sistem pengawasan
Pilkada 2020, Selasa (23/6/2020). Pada kesempatan yang sama, Bawaslu juga
meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 termutakhir.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penyelenggaraan
Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menetapkan beberapa tahapannya diundur dan pemungutan suara dilaksanakan
pada 23 Desember 2020.
"Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu,
kerja-kerja pengawasan Pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali
tahapan Pilkada, peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi
Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan Pilkada, terutama karena
ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat,"
ujar Abhan.
Tahapan pilkada yang terdekat adalah verifikasi faktual
terhadap dukungan calon perseorangan yang diselenggarakan mulai Rabu 24 Juni
2020. Berdasarkan hal itu, Bawaslu melakukan pengawasan atas tahapan tersebut.
Sebagai persiapannya, Bawaslu telah menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Syarat Calon
Perseorangan. Pengawasan pada tahapan ini dilakukan dengan mengutamakan
pengawasan di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu M Afifuddn
mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi Covid-19 menyebabkan
kerawanan Pilkada 2020 meningkat. "Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu
memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini
memang sangat memengaruhi penyelenggaraan Pilkada," kata Afifuddin.
Dijabarkannya, pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni
2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks
pandemi.
Sebanyak 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam
konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten
Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota
Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota
Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya
Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.
Selain itu, 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang
dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Aspek
yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran Pilkada terkait Covid-19, data
terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap
penyelenggaraan Pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah
konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek,
yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki
penyelenggara pemilu.
Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada
kabupaten/kota yang rawan rendah. Sebanyak 117 kabupaten/kota terindikasi rawan
tinggi dan 144 rawan sedang.
Selain itu, 14 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam
konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten
Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara,
Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru,
Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.
Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik
dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat kabupaten/kota.
Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan
penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah,
ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyalahgunaan anggaran.
Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota
ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 kabupaten/kota dalam
kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah
Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai
Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.
Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek
gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek
kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Dalam konteks ini, 40
kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 kabupaten/kota rawan sedang.
Tidak ada satu pun daerah terindikasi rawan rendah.
Beberapa kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi
adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Adapun pada tingkat provinsi, dari sembilan provinsi yang
menyelenggarakan pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks
pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.
Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu
Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu
Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi. Sedangkan dalam konteks
infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan pilkada berada pada
titik rawan tinggi.
Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan
tinggi, yaitu Sumatra Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, yaitu
Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.
Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan
sedang, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, ada dalam
kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Bawaslu Rekomendasikan 5 Hal
Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada
seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu; pertama,
Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol
Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan
pemutakhiran dan pemilih.
Kedua, Koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi
terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di
setiap daerah.
Ketiga, Memastikan dukungan anggaran penyediaan alat
pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Keempat, Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari
penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19.
Kelima, Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang
sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara
pemilu.
Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan
Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Suhadi
Sukendar Situmorang mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilihan diluncurkan Bawaslu
RI pada Selasa, 23 Juni 2020 adalah alat deteksi dini bertujuan mengantisipasi
agar potensi kerawanan yang disurvei Iersebut Iidak terjadi dalam penyelenggaraan
tahapan pemilihan 2020.
"Kehadiran IKP tersebut merupakan wujud nyata implementasi salah satu bagian dari tugas pokok Bawaslu yaitu pencegahan. Melalui IKP, semua pihak diharapkan mampu melakukan Iangkah-Iangkah konkrit memininalisir pelanggaran tahapan pemilihan sebagaimana dilansir dalam indeks kerawanan," kata Suhadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada hal menarik dari IKP 2020
yang diluncurkan kali ini, yaitu dimensi kerawanan akibat wabah Pandemi
Covid-19. "Oleh sebab itu, konten ini menjadi bahagian survei nasional yang
harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Penyelenggaraan tahapan
pemilihan 2020 di tengah wabah Pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk
tugas dan tanggung jawab yang secara mutlak bukan hanya ada pada Bawaslu. Akan
tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk stakeholder yang ada,"
jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Samosir ini.
Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu Bawaslu meluncurkan
IKP Pilkada 2020. IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari
tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada
September 2020 dengan menitikutamakan konteks kontestasi. Sedangkan
pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot
konteks partisipasi.(rel)