Hasil Pembobolan Aplikasi Top Up LinkAja Rp1,1 M Terdakwa di Antaranya Beli Rumah dan Mobil

Sebarkan:
MEDAN | Perkara tiga terdakwa yang berhasil membobol aplikasi Top Up LinkAja yang mengakibatkan kerugian pada bank sebesar Rp1,1 miliar lebih kembali digelar secara teleconference di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (26'6/2020).

Giliran 4 saksi dari unsur showroom mobil dan perusahaan jasa leasing di Medan serta manajemen penjualan rumah dihadirkan JPU sebagai saksi. Di antaranya Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel menerangkan, Riky H alias Ridwan (30), salah seorang dari ketiga terdakwa ada melakukan transaksi jual beli mobil dengan kredit minibus merek Mitsubishi Expander pada 2019.

Terdakwa warga      Komplek Taman Platina Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli telah membayar uang muka (Dp) senilai Rp68 juta dengan cicilan perbulan Rp7 juta masa pembayaran selama 2 tahun. 

Hanya saja, timpal Herbeth, terdakwa baru membayar cicilan mobil sebanyak tiga kali. Namun mobil yang sempat dibeli terdakwa disita sebagai barang bukti oleh Kejari Medan.

Hakim ketua Immanuel sempat menanyakan apakah proses pembelian mobil ditanggung asuransi, dan dijawab saksi, tidak.

Perumahan

Dua saksi lainnya dari pihak marketing Perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan Tanah 600 juga dihadirkan sebagai saksi. 

Saksi Charles, pemilik lahan Perumahan Maryland District 88 mengatakan, tidak mengetahui persis soal transaksi pembelian rumah tersebut karena hal itu telah dihandle karyawannya bernama Edy Tan. Saksi mengaku tidak tahu menahu apakah uang yang digunakan terdakwa untuk membeli rumah tersebut dari hasil tindak pidana atau tidak.

'Diceramahi' Hakim

Namun saksi lainnya, Edi Tan sempat 'diceramahi' ketua majelis hakim. Di awal persidangan memang berjalan datar-datar saja. Edi menerangkan, ada mengurusi proses administrasi jual beli rumah berlantai dua atas nama terdakwa Riky tersebut.

Hakim ketua kemudian mencecar pernyataannya tentang yakin kalau terdakwa Riky orang yang mampu dari segi finansial karena bekerja di perusahaan asuransi. Hakim ketua Immanuel menimpali agar saksi menjelaskan ucapannya tersebut, apakah suatu pernyataan atau sebatas asumsi. Sebab sudah menjadi rahasia umum agen asuransi bila dalam tiga bulan pertama mereka tidak mendapat nasabah langsung diberhentikan.

Usai mendengarkan keempat saksi untuk terdakwa Riky, maka majelis hakim menunda persidangan Selasa (30/06/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli transaksi elektronik perbankan.

Bobol Aplikasi

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari  terjadinya kesalahan sistem pada bank bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system ISO ke Prosw Gateway yang menyebabkan nasabah bertransaksi Top Up namun tidak mengurangi saldo nasabah.

Kebetulan, terdakwa Jonny Chermy  (33), warga Jalan Platina Raya, Gang Duku, Lingkungan 21, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan Top Up lewat online namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Riky H

Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Alianto (29), warga   Jalan Kapten Sumarsono Komplek Brayan Trade Cen, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja.

Dakwaan Berlapis

Terdakwa Riky melakukan Top Up di sejumlah ATM sekaligus mencairkan dananya hingga merugikan pihak bank mencapai Rp1,1 miliar lebih. 

Ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis yakni pidana Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Pasal 85, Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini